Info Terbaru :
Terbaru
Tampilkan postingan dengan label Regulasi Pertanian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Regulasi Pertanian. Tampilkan semua postingan

Pelaku Alih fungsi Lahan Sawah Akan Mendapat Hukuman, Jika Kepala Daerah Terlibat Hukumnya Lebih Berat



Menteri Pertanian RI Suswono mengingatkan, para bupati dan walikota untuk tidak sembarangan mengalihfungsikan lahan persawahan untuk kepentingan lain. Karena jika itu dilakukannya hukuman pidananya tiga kali lebih berat dibanding jika dilakukan oleh rakyat biasa. 

“Undang-undangnya mengatakan seperti itu, karenanya bupati dan walikota tidak boleh sembarangan melakukan alih fungsi areal yang  sudah ditetapkan sebagai lahan persawahan berkelanjutan,” kata Mentan Suswono usai melakukan panen perdana di areal cetak sawah baru di Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Kamis (20/2).


Dalam UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Pasal 73 berbunyi; Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tidak sesuai dengan ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1 miliar  dan paling banyak Rp 5 miliar rupiah. 

Mentan mengungkapkan, investasi untuk lahan persawahan sangat mahal karena terkait dengan infrastruktur lainnya, seperti waduk, irigasi, jalan usaha tani, dan lain sebagainya.


“Menjadikan areal pertanian itu tidak  murah, karena terkait dengan infrasruktur lainnya yang investasinya mahal,” ungkap Mentan.


Dan pemerintah saat ini terus melakukan upaya mencetak sawah baru untuk meningkatkan produksi pangan nasional. Karenanya berapa pun luasnya, jika ada areal yang ingin dijadikan sawah baru, pemerintah siap membantu.


“Ayo saya tantang berapa saja areal yang mau dijadikan sawah, pemerintah siap. Asal kemudian ditetapkan sebagai lahan persawahan abadi yang tidak boleh dialihgungsikan,” tandas Mentan.


Di Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya sendiri Kementan sudah mencetak sekitar 350 hektare sawah. Dengan dana biaya cetak sawah Rp 10 juta per hektare sudah Rp 3,5 miliar bantuan yang diberikan pemerintah. Dan pada kesempatan tersebut, Kementan juga memberikan bantuan mesin penggiling gabah (ricemill), hand tractor, 150 ton benih, dan dana sebesar Rp 3,5 miliar untuk perbaikan irigasi dan pengolahan serelia.

Pada panen perdana padi di areal cetak sawah baru tersebut selain Mentan hadir juga Dirjen Prasaran dan Sarana Pertnian (PSP) Sumardjo Gatot Irianto,  Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, Bupati Dharmasraya Adi Gunawan, Anggota Komisi IV DPR Hermanto, dan sejumlah pejabat lainnya.

Pada panen perdana tersebut produksi per hektare mencapai 5,7 ton. Jumlah, yang menurut Mentan, cukup besar untuk kategori sawah yang baru pertama kali dipanen.

Sumber: Kementan

{[['']]}

RUU Hortikultura Disetujui DPR


Jakarta, Kompas - Rapat Paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Hortikultura disahkan menjadi undang-undang, Selasa (26/10). Persetujuan itu menyisakan kontroversi akibat pembahasannya yang sektoral.

Menteri Pertanian Suswono, dalam pandangan akhir pemerintah, menyatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Hortikultura diajukan DPR pada 10 November 2009. Menurut dia, RUU itu selaras dengan peraturan perundangan lainnya.

”Kualitas RUU itu terlihat dari konsistensi aturan dan mutu perumusan. Ketegasan dan ketepatan pengaturan substansi terlihat dari konsideran, batang tubuh, hingga penjelasannya,” kata Suswono.Salah satu poin terpenting dari RUU itu adalah pembatasan penanaman modal asing maksimal 30 persen dan pembatasan impor hortikultura. ”Pengesahan RUU itu akan memacu produksi hortikultura, menambah lapangan kerja, dan menggerakkan perekonomian nasional,” kata Suswono.

Kontroversi materi RUU itu berlanjut terkait pengaturan kawasan konservasi dalam Pasal 40 RUU itu. Ayat 1 menyatakan, hortikultura bisa diselenggarakan di seluruh wilayah RI. Ayat 4 menyatakan, hortikultura bisa dilakukan terintegrasi di kawasan kehutanan dan kawasan lain, selain zona inti kawasan konservasi.

Koordinator Nasional Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan (KpSHK) Mohammad Djauhari menyatakan, substansi RUU yang disahkan menjadi UU Hortikultura itu tidak selaras dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

”Tidak jelas siapa subyek yang boleh memanfaatkan kawasan konservasi itu. Pasal 40 Ayat 4 membuka peluang pemodal merambah zona pemanfaatan dan zona penyangga. Itu berpotensi merusak ekosistem kawasan konservasi. Jika subyeknya adalah masyarakat adat setempat, secara sosial kami setuju. Namun, tanaman hortikultura meningkatkan risiko longsor,” kata Djauhari, Selasa.

Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Kelestarian Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan Darori menyatakan, kawasan konservasi tertutup untuk budidaya tanaman komersial. ”Zona pemanfaatan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu dengan izin khusus Kementerian Kehutanan. Zona inti mutlak tidak boleh diganggu aktivitas manusia. Zona penyangga harus dipertahankan fungsinya menyangga zona inti,” kata Darori ketika dihubungi di Jakarta, Selasa.

Darori menyatakan, pihaknya tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU Hortikultura. ”Saya tidak tahu jika ada bidang lain di Kementerian Kehutanan yang dilibatkan. Namun, Direktorat Jenderal PHKA tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU itu,” kata Darori. Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga mempertanyakan pembahasan pengaturan pemanfaatan benih rekayasa genetika yang tidak melibatkan KLH.

Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Ahmad Dimyati membantah jika KLH tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU Hortikultura. ”KLH sudah dilibatkan di tahap awal, tetapi memang tidak ikut dalam pembahasan dengan DPR. Pengaturan soal benih rekayasa genetika tetap mematuhi Protokol Cartagena,” katanya. Ahmad menyatakan, pengaturan penggunaan kawasan konservasi juga telah dibahas bersama Kementerian Kehutanan. (ROW)
{[['']]}
 
Support : Produksi Pertanian | Produksi Pertanian | Produksi Pertanian
Copyright © 2011. Produksi Pertanian - All Rights Reserved
Template Created by Produksi Pertanian Published by Produksi Pertanian
Proudly powered by Produksi Pertanian