
Jakarta, Kompas - Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman harus ditinjau ulang. Sebab, menyerahkan usaha budidaya pangan sepenuhnya kepada swasta akan menimbulkan masalah serius dalam pengendalian pangan di kemudian hari.Menurut Ketua Badan Pertimbangan Organisasi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Siswono Yudo Husodo, Selasa (27/4) di Jakarta, tanpa menyempurnakan PP tersebut, lahan pangan sekaligus usaha budidayanya bisa dikuasai swasta dan asing. Ini telah terjadi pada pengembangan kelapa sawit.Awalnya, pada tahun 1970-an pengembangan kelapa sawit dira
{[['
']]}